Hari ini, Eden kedatangan dua wartawan dari salah satu televisi swasta. Mereka membawa kabar yang cukup mengejutkan bahwa ada anggota fraksi di DPR yang meminta kepolisian untuk menangkap kembali Bunda Lia Eden. Namun karena tidak dapat melakukan wawancara disebabkan perantara Eden, Irsa Bastian, sedang tidak di tempat, mereka pun melanjutkan perjalanan melakukan liputan di tempat lain.
Kemudian saya mendapat kabar bahwa berita tentang Bunda Lia Eden yang diminta ditangkap oleh anggota DPR sudah ada di internet. Dan ditemukanlah beberapa link yang memuat berita itu.
http://www.dpr.go.id/artikel/terkini/artikel.php?aid=4570
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=336070&kat_id=23
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=201184
Dari semua pemberitaan itu, satu yang ingin aku share di sini yaitu mengenai tudingan anggota DPR, Bapak Nur Syamsi dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD), setelah membaca Risalah-risalah Terbaru Eden, yang menyatakan bahwa Bunda Lia Eden mengaku sebagai ‘tuhan’ sehingga harus ditangkap.
Aku hanya ingin menyampaikan di dalam catatan pribadiku ini bahwa Bunda Lia Eden tidaklah mengaku sebagai Tuhan. Namun Bunda Lia Eden adalah manusia biasa yang dijadikan Tuhan sebagai penyampai Wahyu-wahyu Tuhan dan sabda-sabda Ruhul Kudus.
Maka, tuduhan bahwa Bunda Lia Eden mengaku sebagai Tuhan adalah sebuah kekeliruan. Karena yang menjadi salah satu yang menjadi pokok ajaran di Eden yang utama adalah ketauhidan yang murni, Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka tiadalah Bunda Lia Eden itu adalah Tuhan, namun Bunda Lia Eden adalah manusia yang menyampaikan Wahyu-wahyu Tuhan.
Hal ini memang sulit dipahami bila kita tidak mencoba untuk menelaah atau memahami sistem yang terjadi di dalam sebuah kerasulan. Semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama. Amin.
Dan satu hal lagi, entah apakah ini kesalahan pengutipan dari wartawan yang meliput atau memang ketidaktahuan anggota dewan, namun Bunda Lia Eden sudah tidak dalam masa hukuman percobaan. Vonis 2 tahun penjara yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung itu telah selesai dijalani Bunda Lia Eden sampai Bulan Oktober 2007 yang lalu. Dan yang mungkin harus diketahui oleh anggota dewan yang terhormat bahwa keyakinan dan iman kepada Tuhan tak akan luntur walau telah bertahun-tahun di dalam penjara.