Cukup lama aku tidak mendatangi Gedung Dispenda Jakarta Pusat dan Utara yang terletak di Jl. Gunung Sahari, seberang JIITEC Mangga Dua. Hari Jumat ini (26/9), aku berkesempatan mendatangi gedung yang terhitung baru tersebut untuk mengurus perpanjangan STNK mobil Panther yang dipakai operasional Eden sehari-hari.
Sesampainya di sana, suasananya tidak terlalu berbeda dengan kunjunganku terakhir sekitar setahun yang lalu. Namun ada satu hal yang berbeda yaitu ada layar sentuh atau touch-screen yang menjadi alat bagi pengunjung untuk mengambil nomor antrian. Sungguh sebuah inovasi canggih yang memberikan kemudahan di dalam mengantri.
Betapapun, bila orang pertama kali mendatangi Gedung Samsat tersebut, niscaya akan mengalami kebingungan. Bertanya kepada bagian informasi niscaya akan memberikan solusi dan memudahkan kita untuk mengikuti prosedur pengurusan yang kita inginkan.
Demikian sedikit pengalaman dan tips dari saya untuk memudahkan pembaca dalam mengurus surat-surat yang dikehendaki, khususnya perpanjangan STNK sebagaimana yang saya alami.
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan STNK.
Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan adalah buku BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor), KTP asli, STNK asli dan tentunya uang untuk membayar pajak kendaraan sebagaimana yang tertera di dalam STNK. Pulpen hitam juga perlu dipersiapkan untuk mengisi formulir.
2. Fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan. Agar lebih mudah, fotokopi dapat dilakukan di gedung Dispenda. Petugas fotokopi sudah sangat memahami berkas-berkas yang mana sajakah yang akan difotokopi. Hanya saja biayanya memang lebih mahal. Terakhir sebesar Rp. 2.000,- untuk satu kali proses fotokopi. Tapi bagi saya, hal itu cukup memadai dengan kemudahan yang diperoleh.
3. Ambil formulir di loket pengambilan formulir dan isi sesuai dengan data kendaraan Anda.
4. Tekan touch-screen untuk mendapatkan nomor urut antrian. Terdapat dua pilihan di dalam touch-screen, yaitu untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Terima kasih kepada pihak Samsat, ada sebuah layar lebar yang membantu pengunjung untuk mengetahui sudah sampai manakah nomor antrian yang sedang dilayani. Terdapat dua lembar nomor urut, lembar berwarna putih dan merah. Jangan sampai nomor urut tersebut hilang dari genggaman Anda.
5. Serahkan seluruh dokumen baik yang asli maupun fotokopian kepada petugas di loket 1 untuk kendaraan roda empat dan di loket 2 untuk kendaraan roda dua. Petugas akan mengembalikan BPKB asli kepada Anda dan mengambil kertas nomor urut yang berwarna merah. Proses ini adalah proses terlama dalam mengurus perpanjangan STNK, memakan waktu antara 30 menit – 1 jam. Sekali lagi, jangan sampai nomor urut yang berkertas putih hilang dari genggaman Anda.
6. Kembali datangi loket 1 untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses setelah nomor urut Anda dipanggil. Serahkan nomor urut Anda, dan Anda akan menerima slip pembayaran dan KTP asli Anda.
7. Bayarlah pajak STNK Anda di loket pembayaran. Pastikan Anda mengecek uang kembalian Anda dengan tepat (bila Anda membayarkan tidak dengan uang pas). Anda akan menerima dua slip pembayaran yang telah diberi tanda lunas. Salah satunya berwarna merah.
8. Serahkan slip pembayaran yang berwarna merah ke loket pengambilan STNK dan tunggu beberapa saat sampai petugas memanggil nama yang tertera pada STNK.
9. Ambil STNK asli Anda yang sudah diproses dilengkapi dengan plastik tempat STNK yang baru.
Demikian sedikit sharing pengalaman saya mengurus perpanjangan STNK di Gedung Dispenda Jakarta Pusat-Utara. Bila Anda ingin proses pengurusan lebih cepat, datanglah lebih pagi.
Semoga informasi ini bermanfaat.