Setelah melewati masa penjara selama 22 bulan, aku harus menghadapi kenyataan kembali mengurusi surat-suratku seperti KTP dan SIM. Untuk KTP, aku sudah berbagi ceritanya. Sekarang aku ingin berbagi pengalaman mengurus SIM C-ku yang hilang, walau waktunya belum kadaluarsa. Berbeda dengan SIM A-ku yang juga ikut hilang tetapi sudah lewat masa berlakunya.

Aku mengurus kedua SIM-ku itu dalam dua waktu yang berbeda. Berbekal surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi SIM dan KTP, kulangkahkan kakiku menuju tempat pengurusan SIM di jalan Daan Mogot. Sayang, kedua halte busway berjarak cukup jauh sehingga harus menyambung dengan angkot, bis atau naik ojek untuk menuju ke sana. Namun aku memilih untuk berjalan kaki, menikmati setiap langkah dan pemandangan yang sudah tak kulihat selama lebih dari 22 bulan itu.

Setibanya di tempat, aku langsung menuju ke depan gedung untuk mengurus. Dan petugas di sana langsung mengarahkanku menuju tempat tes kesehatan yang terletak bersebelahan dengan kantin, yang terletak di sebelah kiri dari jalan masuk. Dari gedung yang kudatangi, posisinya di seberang lapangan parkir. Oh, ternyata ada penataan baru. Karena dahulu saat mengurus mutasi SIM-SIM-ku dari Bogor ke Jakarta, tes kesehatan diadakan dalam satu gedung.

Di loket kesehatan, aku dimintai KTP asli dan biaya sebesar Rp. 20.000, sesuai dengan yang tercantum di depan loket. Dan tes kesehatannya hanya tes penglihatan, boleh menggunakan kacamata. Kebetulan aku memakai kacamata minus sekitar 1.5. Prosesnya tak lama. Setelah menyebutkan angka-angka yang tercantum di dinding dan dinyatakan lulus,  aku kembali menuju gedung yang kudatangi pertama kali.

Di lobi, petugas yang berjaga di sana langsung memanduku. Pertama, ia memintaku untuk ke loket pembelian asuransi sebesar Rp 30.000. Lalu ke loket pembayaran biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Sedangkan untuk SIM A biaya perpanjangannya sebesar Rp 85.000. Posisinya ada di sebelah kiri gedung.

Setelah selesai dari pembayaran, semua tanda bukti yang diterima ditukarkan dengan formulir di loket yang berada di sisi kanan gedung. Setelah mengisi formulir, aku menuju ruang arsip di lantai 2. Di sana, berkas-berkasku diklarifikasi dan dipersilakan untuk langsung menuju loket 18 bagian pengurusan untuk SIM yang dimutasi, hilang atau rusak.

Selesai dari loket tersebut, aku dipersilakan memasuki salah satu ruangan di loket 23-26 tempat proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Semua dilakukan secara digital dan cepat. Setelahnya, aku menuju loket 30 dan menunggu di sebuah ruangan besar lengkap dengan televisi dan bangku-bangku untuk menunggu yang cukup banyak. Rasanya tak lama aku meletakkan diri di kursi ruang tunggu tersebut. Sekitar 5 menit, tiba-tiba namaku dipanggil bersama nama para pengurus surat-surat lainnya dan jadilah SIM-ku, baik A maupun C dengan sangat cepat.

Melalui pengalamanku ini, aku ingin menyampaikan bahwa sungguh aku sangat mengapresiasi profesionalisme para petugas yang melayani pembuatan SIM di sana. Di dalam perjalanan mengurus semuanya sendiri, aku tak mengalami kesulitan atau ada petugas yang mempersulit urusan. Semua dilayani dengan ramah dan cepat, tak berlama-lama dan tak ada lagi ‘main mata’ atau terdengar ucapan-ucapan yang secara eksplisit atau implisit memintaku untuk mengeluarkan uang selain biaya yang resmi.

Semoga pelayanan profesional dari para polisi tersebut dapat terus-menerus dipertahankan. Amin.

Oh iya. Sebagai informasi tambahan bagi mereka yang SIM-nya telah lewat masa berlakunya tapi belum sampai 1 tahun, masih dapat memperpanjangnya. Namun bila sudah lewat setahun, harus ikut tes lagi. Semoga informasi yang kusampaikan ini dapat bermanfaat ya. Amin… :)